Bidang Intelejen Kejari Medan Monitoring Proyek Renovasi Stadion Teladan

Kitakini.news -Stadion Teladan tengah menjalani renovasi dan dijadwalkan rampung pada Oktober 2024 mendatang. Stadion kebanggaan masyarakat Kota Medan itu akan dilengkapi berbagai fasilitas berstandar FIFA.
Baca Juga:
Untuk
membantu proses pekerjaan agar berjalan dengan baik, tim Pengamanan Pembangunan
Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan
kunjungan dan monitoring ke lokasi, Senin (4/3/2024).
Kunjungan
itu bertujuan memberikan pengawalan, untuk mempercepat proses pekerjaan dengan
mencegah terjadinya segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan
(AGHT) yang dapat menghambat proyek strategis daerah.
Monitoring
AGHT ke lapangan itu langsung dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dapot
Dariarma SH MH didampingi Kasubsi B David Silitonga, Kasubsi A Pantun Simbolon
dan Tim PPS Kejari Medan.
"Kegiatan
monitoring itu diawali dengan penyampaian progress pekerjaan dan potensi AGHT
oleh penyedia barang/jasa serta konsultan perencana, yang diperkirakan dapat
menghambat pekerjaan yang dilaksanakan secara simultan, beririsan dan kompleks.
Kemudian, ditanggapi oleh Tim PPS serta diberikan beberapa saran, masukan,"
kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarman, kepada wartawan, Selasa
(5/3/2024).
Dikatakan
Kasi Intel, program PPS pada Bidang Intelijen Kejari Medan melakukan early
warning detection dengan melakukan pemetaan potensi AGHT terhadap pelaksanaan
proyek strategis tersebut.
"Sehingga output pelaksanaan pembangunan strategis dapat terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Dampingi dari Aspek Hukum
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa
pihaknya akan mengawal dan memberikan pendampingan dari aspek hukum terkait
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Kota Medan.
"Hal
itu dapat dilakukan sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak
ditemukannya mens rea atau niat jahat dan dilakukan sesuai dengan Asas-asas
Umum Pemerintahan yang baik, tidak menikmati atau menguntungkan diri sendiri,
dan tidak adanya kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik,"
katanya.
Ditegaskan
Muttaqin Harahap, Kejaksaan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni
pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum terkait pembangunan proyek
strategis, pendampingan yang dilakukan ini jadi bagian penting dalam
pembangunan di Kota Medan.
"Karena
melalui pengamanan dan pendampingan dari aspek hukum dapat menyukseskan
pembangunan di Kota Medan dengan baik dan bebas dari korupsi, serta
penyelamatan keuangan atau aset negara serta upaya pencegahan preventif," ujar
mantan Asintel Kejati Banten itu.
Diketahui, Stadion Teladan yang berada di Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu dibangun pada tahun 1952 dan diresmikan pada tahun 1953. Stadion Teladan juga menjadi markas bagi tim Ayam Kinantan PSMS Medan.

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI
