Selasa, 13 Januari 2026

Polres Bengkalis Sita 15 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Azzaren - Senin, 04 Maret 2024 12:45 WIB
Polres Bengkalis Sita 15 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap
(Fitra)
Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram Sabu senilai Rp5 miliar dari Malaysia dan menangkap tiga kurir, salah satunya seorang mahasiswa.

Kitakini.news - Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan 15 Kilogram Sabu senilai Rp5 miliar dari Malaysia. Polisi menangkap tiga kurir yang merupakan anggota sindikat perdagangan narkoba internasional, salah satunya seorang mahasiswa.

Baca Juga:

Tiga kurir narkoba ditangkap di Jalan Batin Alam, Desa Pangkalan Batang, Kabupaten Bengkalis. Masing-masing seorang petani sawit berinisial JH dan mahasiswa IS. Polisi menggeledah tas milik kurir ini dan menemukan 10 Kilogram Sabu.

Polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap kurir berinisial RN di Jalan Lintas Sei Pakning-Dumai. Di lokasi ini, polisi menyita 5 Kilogram sabu yang disembunyikan dalam tas besar, Senin (26/2/2024). Total 15 Kilogram Sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Menurut Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Minggu (3/3/2024), ketiga kurir akan mengirim obat terlarang golongan satu ini keberbagai kota di Indonesia.

Tersangka dijanjikan upah Rp25 juta jika berhasil mengirim barang ilegal ini ke daerah tujuan. Anggota sindikat Narkoba internasional ini dikendalikan seorang bandar yang tinggal di Malaysia.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Komentar
Berita Terbaru