Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Narkoba Minggu Dini Hari

Kitakini.news - Jajaran Satuan (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmen nyata dalam kerja nyata untuk memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Terbukti, Minggu (3/3/2024) dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan dua pria pelaku akibat kepemilikan Narkotika golongan l jenis Sabu yakni, AMH alias Erek (39) warga Jalan Bakti Abri II Padangmatinggi, dan HPH (27) warga Desa Baruas Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, berkat informasi laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan BM. Muda Gang Pisang Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ada seseorang membawa Narkotika jenis Sabu," ujar Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang AMH alias Erek yang sedang berada di atas sepeda motor bersama temannya HPH.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku AMH alias Erek membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya, dengan sigap petugas mengamankan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0.94 Gram," jelas Kasat.
Selanjut, 1 unit Handphone merk Readme warna Hitam dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru serta 1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra X warna Hitam tanpa TNKB.
Sambung AKP Jasama mengatakan, saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga Silandit dengan inisial S (DPO), kemudian petugas melakukan pengejaran kepada S namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"Kini, kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya mengakhiri. (**)

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Geger! Terduga Pelaku Cabul Nyaris Diamuk Massa di Padangsidimpuan

Polres Langkat Amankan Tersangka Pemilik 963 Gram Sabu

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai
