Polda Riau Gerebek Rumah Judi Online Beromset Rp18 Milyar, Tangkap 33 Orang
Azzaren - Sabtu, 02 Maret 2024 16:45 WIB

Teks foto: Di dua rumah toko ini, polisi menangkap 33 pelaku judi, masing-masing berperan sebagai penanggung jawab, operator, tenaga administrasi dan pemain. (Fitra)
Kitakini.news - Polda Riau menggerebek rumah judi online beromset Rp18 Miliar di Kota Dumai. Polisi menangkap 33 pelaku judi dan menyita ratusan komputer.
Baca Juga:
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Jumat (1/3/2024), mengatakan modus kejahatan ini adalah dengan menjual chip kepada masyarakat melalui media sosial untuk bermain judi.
Dikatakannya omset bisnis ilegal ini sejak beroperasi tahun 2022 dengan keuntungan mencapai Rp18 Miliar. Polda Riau menetapkan lima tersangka kasus perjudian online, termasuk pemilik usaha berinisial BR.
Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan

Polda Riau Rilis Hasil Autopsi Kematian Murid SD, ada Tanda-tanda Kekerasan

Judi Marak di Karo, Warga Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Polres

Pemprovsu Ajak Mahasiswa dan Kaum Muda Waspadai Bahaya Judi Online

Walikota Binjai Lepas Keberangkatan 333 Calon Jamaah Haji
Komentar