Selasa, 17 Juni 2025

Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

Junaidi - Jumat, 01 Maret 2024 17:30 WIB
Empat Remaja Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat
Teks foto : Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Junaidi)

Kitakini.news -Sat reskrim Polres Langkat menangkap 4 remaja terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Keempatnya diamankan dari empat lokasi berbeda pada Kamis malam (29/2/2024).

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. Rajendra menjelaskan ke empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MR, 16 tahun, warga Dsn I Banjaran Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai, MI Alias Har, 17 tahun, warga Dsn IA Family D esa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, RS, 16 tahun, warga Pasar VI Ulu Berayun Desa Arahcondong Stabat serta ALM, 16 tahun, warga Jalan Kenangan Lingkungan I Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor hasil curian dan celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi saat korban yang merupakan seorang remaja R, 16 tahun, yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** - PAO di Jalan Lintas Stabat menuju Secanggang, Minggu dini hari (25/2/2024).

Korban yang hendak pulang ke rumahnya berjumpa dengan sekelompok remaja dengan 10 sepeda motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba dua unit sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh dua orang menghadang korban sambil menendang sepeda motor nya sehingga korban terjatuh.

"Kemudian salah seorang pelaku mengacungkan sebilah celurit dan ada juga yang memegang batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban dan temannya melarikan diri, sedangkan sepeda motor korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban" ujar Rajendra.

Korban yang ditemani keluarganya kemudian membuat laporan ke polsek Stabat. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9tahun penjara.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110," tutup AKP Rajendra Kusuma, Jumat (1/3/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Orang Maling Sepeda Motor Ditangkap Polsek Seibingai

Dua Orang Maling Sepeda Motor Ditangkap Polsek Seibingai

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Menerima Penghargaan dari Himala

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Menerima Penghargaan dari Himala

Polres Padangsidimpuan Ringks Dua Pelaku Pencurian Daun Pintu di Desa Sigulang

Polres Padangsidimpuan Ringks Dua Pelaku Pencurian Daun Pintu di Desa Sigulang

Berbagi Berkah ke Anak Yatim, Kapolres Langkat ajak Belanja Pakaian

Berbagi Berkah ke Anak Yatim, Kapolres Langkat ajak Belanja Pakaian

Datangi FKUB Langkat, Kapolres Ajak Ikut Jaga Keamanan dan Ketertiban

Datangi FKUB Langkat, Kapolres Ajak Ikut Jaga Keamanan dan Ketertiban

Memuliakan Anak Yatim, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Memuliakan Anak Yatim, Kapolres Langkat Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Komentar
Berita Terbaru