Senin, 13 Oktober 2025

PB-PASU: Pecat dan Pidanakan 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli

Heru - Jumat, 01 Maret 2024 16:29 WIB
PB-PASU: Pecat dan Pidanakan 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli
(Dok. PB-PASU)
Ketua Umum PB-PASU Eka Putra Zakran SH MH.

Kitakini.news - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat Pungutan Liar (Pungli) harusnya diberikan sanksi hukum atau pidana, bukan hanya sekedar minta maaf.

Baca Juga:

Sebab, kata Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran SH MH, perbuatan Pungli telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang memaksa, menyuruh atau berbuat Pungli maka diberikan hukuman selama 9 tahun penjara.

"Jadi bukan hanya sekedar minta maaf saja, karena keliru atau lainnya. Tapi uni sudah perbuatan pidana yang tak bisa putus hanya dengan minta maaf," ujar Lawyer yang akrab disapa EPZA ini.

Hal ini dikatakan EPZA menanggapi 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah melakukan Pungli menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.

Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai.

Menurut EPZA, sanksi permohonan maaf kepada puluhan pegawai KPK itu juga dinilai telah melukai hati rakyat Indonesia. Sebab, sebagai lembaga penegak hukum yang tak kenal kompromi dalam memberantas segala praktik KKN, ternyata lemah dan tumpul di internal.

"Sudah terbukti melakukan tindak pidana, tapi tak dihukum. Tapi bila apabila ada oknum masyarakat yang melakukan Pungli, maka hukum cepat bertindak, dan diberikan sanksi pidana. Dimana rasa keadilan itu," Ketua EPZA.

Ini juga menunjukkan, lanjut EPZA, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang tak kenal kompromi sudah layak di evaluasi.

"Sebab, mereka tidak memberikan sanksi pidana kepada puluhan pelaku pungli yang notabenenya adalah pegawai mereka sendiri," tukasnya.

Untuk itu, sambung EPZA, PB-PASU mendesak agar seluruh pimpinan KPK dievaluasi dan sebanyak 78 pegawai yang terlibat pungli itu dipecat karena sudah mencoret nama baik lembaga hukum KPK.

"Kita minta agar 78 pegawai yang melakukan Pungli itu dipecat dan diberikan sanksi pidana," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Bendahara UPT Gunung Tua Akui Terima Uang dari PT Dalihan Natolu

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pemprovsu Komit Cegah Korupsi

Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan, Integritas Harus Lahir dari Takut kepada Tuhan

Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan, Integritas Harus Lahir dari Takut kepada Tuhan

Yasir Mantan Kapolres Tapsel Jadi "Penghubung" Terdakwa Kirun dengan Topan Ginting

Yasir Mantan Kapolres Tapsel Jadi "Penghubung" Terdakwa Kirun dengan Topan Ginting

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

KPK Larang Keras Anggota Dewan Terima "Uang Ketok"

Komentar
Berita Terbaru