PB-PASU: Pecat dan Pidanakan 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli
Kitakini.news - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat Pungutan Liar (Pungli) harusnya diberikan sanksi hukum atau pidana, bukan hanya sekedar minta maaf.
Baca Juga:
Sebab, kata Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran SH MH, perbuatan Pungli telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang memaksa, menyuruh atau berbuat Pungli maka diberikan hukuman selama 9 tahun penjara.
"Jadi bukan hanya sekedar minta maaf saja, karena keliru atau lainnya. Tapi uni sudah perbuatan pidana yang tak bisa putus hanya dengan minta maaf," ujar Lawyer yang akrab disapa EPZA ini.
Hal ini dikatakan EPZA menanggapi 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah melakukan Pungli menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai.
Menurut EPZA, sanksi permohonan maaf kepada puluhan pegawai KPK itu juga dinilai telah melukai hati rakyat Indonesia. Sebab, sebagai lembaga penegak hukum yang tak kenal kompromi dalam memberantas segala praktik KKN, ternyata lemah dan tumpul di internal.
"Sudah terbukti melakukan tindak pidana, tapi tak dihukum. Tapi bila apabila ada oknum masyarakat yang melakukan Pungli, maka hukum cepat bertindak, dan diberikan sanksi pidana. Dimana rasa keadilan itu," Ketua EPZA.
Ini juga menunjukkan, lanjut EPZA, bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang tak kenal kompromi sudah layak di evaluasi.
"Sebab, mereka tidak memberikan sanksi pidana kepada puluhan pelaku pungli yang notabenenya adalah pegawai mereka sendiri," tukasnya.
Untuk itu, sambung EPZA, PB-PASU mendesak agar seluruh pimpinan KPK dievaluasi dan sebanyak 78 pegawai yang terlibat pungli itu dipecat karena sudah mencoret nama baik lembaga hukum KPK.
"Kita minta agar 78 pegawai yang melakukan Pungli itu dipecat dan diberikan sanksi pidana," pungkasnya. (**)
Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Pungli Retribusi Parkir Mantan Kadishub Siantar Dihukum 1 Tahun
Kasus Suap, Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus Jalan PUPR Sumut, Kirun Hanya Divonis 2,5 Tahun dan Rayhan 2 Tahun Penjara
Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir