Kejagung Nonaktifkan Kajari Lahat Beserta Kasi Pidum

Kitakini.news – Kejaksaan Agung menonaktifkan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta
jajaran Jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Hal tersebut dilakukan Kejagung disebabkan buntut dari
tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat atas perkasa pidana
asusila anak dibawah umur.
Tak hanya itu, perkara tersebut juga divonis ringan oleh
majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan,
berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana
kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.
“Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat
struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan
syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketut melansir dari
Okutimurpos.com, Senin (9/1/2023).
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara
ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” tambah Ketut.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, lanjut Ketut, Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal,
diantaranya agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa
Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa
Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, lanjutnya, pejabat yang menangani perkara dimaksud
Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan
berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” beber Ketut.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
