Dua Kurir Satu Kilogram Sabu Dihukum Tujuh dan Enam Tahun Penjara
Kitakini.news - Dua kurir 1 Kilogram Narkoba jenis Sabu, Jen Ling alias Halim dan Eddt alias Irwan divonis berbeda oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jen Ling alias Halim dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara," vonis Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.
"Sementara, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," sebut hakim.
Sebagaimana diketahui, vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai putusan tersebut dibacakan, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (**)
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Kasus Proyek Jalan, JPU Tuntut Erik Siagian 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2025, PN Medan Kelas I-A Khusus Tangani 6.527 Perkara
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal