Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Setelah Pelarian di Riau
Kitakini.news - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Pelaku bernama Dimas (19), berhasil ditangkap, Senin (26/2/2024) setelah menjadi buronan selama 45 hari.
Kasat Reskrim, IPTU Riffi Noor Faizal mengatakannya kepada wartawan, Selasa (27/2/24) mengatakan Dimas berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku melarikan diri sejak melakukan penganiayaan yang dilakukannya, Jumat (5/2/2024) di Jalan Selebes sekira pukul 03.00 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini pelaku masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan," jelas Iptu Riffi.
Kasat Reskrim juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut semaksimal mungkin. (**)
Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh
Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu
Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Medan Helvetia
Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru
Polda Riau Turunkan 390 Personel dan 34 Psikolog ke Kabupaten Agam, Sumbar