Jumat, 28 November 2025

Menolak Diajak Berhubungan, Suami Nekat Bunuh Mantan Istri

Azzaren - Selasa, 27 Februari 2024 11:13 WIB
Menolak Diajak Berhubungan, Suami Nekat Bunuh Mantan Istri
(Ferry)
Roni Irawan alias RI yang tak lain adalah mantan suami korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membunuh korban.

Kitakini.news - Dengan dalih menolak diajak berhubungan intim, seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial RI (31), ditangkap usai membunuh mantan istrinya.

Baca Juga:

Bukan hanya itu untuk menghilangkan jejak tersangka pelaku membuat skenario agar korban terlihat tewas gantung diri.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Aek Loba Afdeling I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan Jumat (23/2/2024) lalu ini akhirnya terbongkar.

Roni Irawan alias RI yang tak lain adalah mantan suami korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian serta berdasarkan hasil otopsi bahwa terdapat luka lebam pada tubuh korban.

Setelah membunuh korban dengan cara dicekik, terduga pelaku menulis sepucuk surat wasiat yang ditujukan kepada pihak keluarga dan anaknya, agar lebih meyakinkan skenario kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Kapolres Asahan AKBP Afhdal Junaidi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan yang ditemukan petugas saat melakukan olah TKP dan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.

Dikatakannya, tersangka mengakui setelah membunuh korban pada Jumat dinihari.

"Pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke rumah kontrakan korban pada pagi harinya dan memberitahukan kepada tetangganya bahwa korban bunuh diri," bebernya.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Asahan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dipicu Isu Begu Ganjang

Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dipicu Isu Begu Ganjang

Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Johor Divonis 11 Tahun Penjara

Petugas Mengejar Kapal dan Menemukan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Petugas Mengejar Kapal dan Menemukan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Penjaga Kebun Kopi Ditembak Senjata Api, Satu Tewas, Tiga Luka-Luka

Penjaga Kebun Kopi Ditembak Senjata Api, Satu Tewas, Tiga Luka-Luka

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Keluarga Korban Terima Kasih ke Polres Tapsel Atas Ungkapan Kasus Pembunuhan

Komentar
Berita Terbaru