Dua Kelompok Genk Motor Bentrok, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka

Kitakini.news - Dua kelompok Genk Motor SL dan RNR bentrok di Jalan Pancing, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (24/4/2024).
Baca Juga:
Tiga remaja yang masih berstatus pelajar diamankan polisi, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah celurit.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon kepada wartawan, Senin (26/2/2024) memaparkan remaja yang berstatus pelajar ditetepkan sebagai tersangsa, yaitu RKP (16) dan menyita barang bukti sebilah celurit.
Sedangkan dua remaja lainnya, yakni MSS (17) dan DE (17) dijadikan saksi dalam kasus bentrok genk motor tersebut dan akan menjalani pembinaan sesuai prosedur hukum.
"Ketiga remaja tersebut mengakui bagian dari kelompok Genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Medan dan seorang diantaranya ditetepan sebagai tersangka," jelas Kompol PS Simbolon.
Kompol PS Simbolon juga mengimbau para orangtua agar memperhatikan aktivitas anak-anaknya.
"Kepada para orangtua agar lebih memperhatikan kegiatan anak-anak diluar rumah, apabila sudah melewati pukul 22.00 WIB," ujar PS Simbolon. (**)

Tinjau Kolam Retensi Martubung, Rico Waas Pesan Hal Ini!

Diteror dan Kaca Mobil Pecah Saat Kundapil di Belawan, Irham Buana Buat LP ke Polda

Cemari Lingkungan dan Udara, Warga Martubung Dirikan Tenda di Depan Pabrik Migor

Puluhan Geng Motor Merusak Kantor Pemerintahan di Kisaran

Polres Pelabuhan Belawan Dibantu Warga Tangkap 3 Orang Kawanan Genk Motor Sparta
