Dua Kelompok Genk Motor Bentrok, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka

Kitakini.news - Dua kelompok Genk Motor SL dan RNR bentrok di Jalan Pancing, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (24/4/2024).
Baca Juga:
Tiga remaja yang masih berstatus pelajar diamankan polisi, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah celurit.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon kepada wartawan, Senin (26/2/2024) memaparkan remaja yang berstatus pelajar ditetepkan sebagai tersangsa, yaitu RKP (16) dan menyita barang bukti sebilah celurit.
Sedangkan dua remaja lainnya, yakni MSS (17) dan DE (17) dijadikan saksi dalam kasus bentrok genk motor tersebut dan akan menjalani pembinaan sesuai prosedur hukum.
"Ketiga remaja tersebut mengakui bagian dari kelompok Genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Medan dan seorang diantaranya ditetepan sebagai tersangka," jelas Kompol PS Simbolon.
Kompol PS Simbolon juga mengimbau para orangtua agar memperhatikan aktivitas anak-anaknya.
"Kepada para orangtua agar lebih memperhatikan kegiatan anak-anak diluar rumah, apabila sudah melewati pukul 22.00 WIB," ujar PS Simbolon. (**)

Puluhan Geng Motor Merusak Kantor Pemerintahan di Kisaran

Polres Pelabuhan Belawan Dibantu Warga Tangkap 3 Orang Kawanan Genk Motor Sparta

Polrestabes Medan Gerebek Markas Genk Motor Bersenjata di Menteng Raya, Panglima Denai

Pertaruhkan Nyawa, Anggota Wing III Kopasgat Amankan Puluhan Pelajar Bersajam

Kerap Beroperasi di Seputaran KIM, Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Pungli
