Kedapatan Bawa Ganja, Warga Aek Tuhul Diamankan Polisi

Kitakini.news - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial H (26) warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan akibat kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, personel Sat Resnarkoba menangkap H di parkiran RS INANTA Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan sekira pukul 20.30 WIB," ujar AKP Jasama di Padangsidimpuan, Minggu (25/2/2024).
AKP Jasama menjelaskan, penangkapan H ini berkat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pengedera sepeda motor sedang membawa Narkotika golongan I jenis Ganja menuju parkiran RS INANTA Kota Padangsidimpuan.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang mengaku bernama H turun dari sepeda motor miliknya di Parkiran Rumah Sakit INANTA," tegasnya.
Kemudian, lanjut AKP Jasama, petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan tanpa ada perlawanan dan dilakukan pengeledahan.
"Dari dalam tas sandang tersangka petugas menemukan barang bukti berupa, 10 paket Gnja Bruto 15.43 Gram, 1 unit HP merk Oppo Warna Gold, 1 bungkus rokok dan 1 celana panjang warna biru," papar Kasat.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi, dan pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga Gunung Tua.
"Kini pelaju dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Oknum Jaksa di Tanjung Balai ke Kejagung RI

Jualan Narkoba dari Penjara, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia
