Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Marelan
Kitakini.news - Petugas Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (22/2/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku berinisial MW (16) ditangkap di Pasar III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, atas dugaan pencurian sepeda motor dan satu unit iPhone X.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon mengungkapkan penangkapan terhadap MW berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari korban dan keluarganya.
"Mereka memberikan informasi tentang keberadaan MW sebagai pelaku pencurian yang merampas kendaraan dan ponsel milik korban bernama Dilla," imbuhnya kepada wartawan di Medan Labuhan, Jumat (23/2/2024).
"Berdasarkan informasi yang diterima, personel Unit Reskrim Polsek segera menuju lokasi yang telah diberitahu dan berhasil mengamankan tersangka MW di Pasar III Barat, Marelan. Sampai di lokasi ternyata tersangka ini masih berstatus sebagai pelajar," bebernya.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk menindak pelaku kejahatan. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Saat ini, MW telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polsek Medan Labuhan juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, serta mengajak untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. (**)
Pengungsi di Medan Utara Kekurangan Air Bersih dan Makanan
Debit Air Sungai Deli Meningkat
Marelan, Medan Deli, Tembung Terendam Banjir
Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban
Polres Sidimpuan Tangkap Pelaku Curanmor