Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku terduga Pengedar Narkoba

Kitakini.news - Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 pelaku terduga sebagai pengedar Narkoba di Lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Surya (49) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Andre (38) warga Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi warga yang sudah resah akibat maraknya peredaran Narkoba.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba jenis Sabu di lingkungan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar," ujarnya.
Dari tangan keduanya, lanjut AKP Abdi, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti 5 plastik klip berukuran sedang, 2 plastik klip kecil bening berisi Sabu.
Kemudian, 1 pipet yang diruncingkan, 1 blok plastik klip kosong, 1 dompet, 1 unit timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp400.000 dan 1 unit telepon genggam.
"Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara mereka," bebernya kepada wartawan di Belawan, Rabu (21/2/2024).
Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (**)

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar
