Senin, 16 Juni 2025

Diupah Rp2 Juta, Anggota TNI Edarkan Narkoba

- Jumat, 16 Desember 2022 09:48 WIB
Diupah Rp2 Juta, Anggota TNI Edarkan Narkoba

Kitakini.news - Dua oknum TNI membawa sabu 75 kg dan 40.000 butir ekstasi dengan upah Rp2 Juta. Atas aksi ini, keduanya terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.

Baca Juga:

Keduanya adalah Sertu YT dan Pratu RH. "Tidak ada anggota lainnya yang terlibat, hanya dua ini saja. Mereka bertugas di Yonif 125 Simbisa. Untuk keduanya pasti PTDH," tegas Wadan Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang, di RSUD, Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12/22).

Kedua anggota TNI dan dua pelaku lainnya diketahui berperan sebagai kurir darat.

Letkol CPM K Sri Intan Situmorang juga menambahkan bahwa kedua anggota TNI tersebut mendapatkan upah Rp2 juta untuk mengedar 1 Kg narkoba jenis sabu.

"Peredaran dari jalur laut, Keduanya dapat bayaran Rp2 juta untuk 1 kilogram," tambahnya.

Hingga kini, Polri masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial M yang masih buron.

Sementara untuk dua pelaku berinisial YSD dan SR yang terlibat akan dijerat dengan UU Narkotika Pasal 91 dengan ancaman hukuman mati.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru