Polres Kota Padang Ringkus Pelaku Pembobol Toko Handphone

Kitakini.news - Terekam CCTV membobol toko Handphone Droid Store Padang di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, seorang pria berinisial N alias Alex berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang saat berada disebuah hotel, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga:
Warga Kabupaten Agam ini mencoba kabur dari kejaran polisi, namun petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
Terlihat dalam rekaman CCTV milik toko Handphone saat pelaku memasuki toko dengan cara memanjat dan menjebol jendela di daerah Batang Kabung, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang dilakukan pelaku pada tanggal 12 Februari 2024 lalu.
Pelaku tampak masuk ke dalam toko dan menggasak sebanyak 33 unit ponsel berbagai merk dan membawa kabur hasil curiannya. Namun pelaku tak sadar aksinya tersebut terekam jelas kamera pengintai toko.
Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda. Adrian Afandi, saat dikonfirmasi wartawan Senin (19/2/2022) malam mengatakan, usai mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, jajaran reskrim Polresta Padang akhirnya mengetahui identitas pelaku.
"Tak butuh waktu lama, petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung bergerak ke daerah Padang Timur tempat pelaku menginap di sebuah hotel," ujarnya.
Pelaku akhirnya diringkus petugas saat tengah berada di penginapan bersama istrinya yang sedang hamil. Istri pelaku sempat histeris saat suaminya akan dibawa polisi.
Tak sampai disitu, petugas melanjutkan interogasi kepada pelaku untuk mencari barang bukti yang telah dijual, namun saat pengembangan, pelaku berusaha kabur dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua bagian kakinya.
Usai mendapatkan pengobatan di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar, pelaku dan barang bukti sejumlah ponsel hasil curian dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Adrian menyebutkan kalau pelaku ternyata beraksi dengan satu rekannya melakukan pencurian ponsel di toko Handphone dan tidak hanya beraksi mencuri satu kali ini saja, pelaku juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
Aksi pencurian pelaku dilakukan hanya untuk membeli Narkoba dari hasil penjualan ponsel curiannya. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mencari semua barang bukti curian yang masih banyak belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (**)