Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Desa Manunggal

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga:
"Keduanya yakni Rusli (57) dan Aritanti (43)," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap saat dikonfirmasi Wartawan, Jumat (9/2/2024).
AKP Abdi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait peredaran Narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut AKP Abdi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 3 paket Sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1 Amplop Ganja yang telah dikemas dalam kertas putih.
"Selain itu, juga disita 2 sendok Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan uang sebesar Rp105.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba," ujarnya.
"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan Polisi untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuhnya.
Masih kata AKP Abdi, penangkapan ini merupakan upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas dan membersihkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. (**)

Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Simpan Ganja Dalam Magic Com

Reses Saripah Hanum Lubis, Diminta Ambil Peran Pencegahan Narkoba

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Bobby Tinjau Pasar Murah

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Hadirkan Dua Saksi Kunci

Polres Madina Ringkus 3 Pria Pesta Sabu di Panyabungan Jae
