Rabu, 14 Januari 2026

Polsek Padang Bolak Gerebek Gubuk Narkoba, Pria 34 Tahun Kocar Kacir

Efendi Jambak - Sabtu, 03 Februari 2024 16:09 WIB
Polsek Padang Bolak Gerebek Gubuk Narkoba, Pria 34 Tahun Kocar Kacir
(Dok. Humas Polres Tapsel)
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan

Kitakini.news - Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, bersama Tim Opsnal menggerebek sebuah Gubuk yang kerap dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba di Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (3/2/2024) dini hari.

Baca Juga:

Dari operasi penggerebekan Gubuk yang juga acap kali menjadi tempat pesta Narkoba itu, seorang pria berusia 34 berinisial, AH, asal Desa Huta Raja, tampak kocar-kacir melarikan diri dari Tim Opsnal. AH, sempat kabur ke semak-semak.

"Yang bersangkutan (AH-red) lari ke arah semak-semak di belakang Gubuk dan sempat kami kejar," terang Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung kepada wartawan di Paluta, Sabtu (3/2/2024).

Malam sebelum penggerebekan, kata Kapolsek, pihaknya sudah terlebih dulu menyelidiki aktivitas itu. Hingga akhirnya, Tim Opsnal meringkus AH dan membawanya kembali ke Gubuk tersebut.

Setiba di Gubuk, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal menemukan barang bukti diantaranya, sebuah tas berisi sepaket plastik klip sedang. Plastik klip sedang itu sendiri, berisi 2.25 Gram. Pihaknya juga menyita, 3 paket sabu seberat 0.30 Gram.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita sepaket plastik klip besar yang berisi 9 plastik klip sedang kosong. Satu unit timbangan elektrik warna hitam. Uang tunai sebesar Rp90 ribu. Satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan.

"Terakhir, kami juga menyita sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Lasegar. Kepada Tim Opsnal, yang bersangkutan mengaku barang haram (Sabu itu adalah miliknya," imbuh Kapolsek.

"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya mengakhiri. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Komentar
Berita Terbaru