Indeks Persaingan Usaha di Sumut Naik dari Tahun 2022, Masuk Kategori Tinggi
Kitakini.news - Indeks Persaingan Usaha di Sumut berada pada nilai 5,42 skala 7, atau meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 5,18 skala 7.
Baca Juga:
Peningkatan yang signifikan terjadi pada dimensi struktur dan permintaan. Secara peringkat nasional, Provinsi Sumut berada di peringkat 5 setelah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.
Pengukuran indeks persaingan usaha sendiri merupakan survei dan analisis tahunan untuk mengukur dan menggambarkan persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di setiap provinsi di Indonesia yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan diukur oleh Universitas Padjadjaran.
"Selain menjadi indikator kinerja KPPU dalam menjalankan tugasnya, pengukuran indeks persaingan tersebut cukup penting karena dapat memberikan indikasi apakah daya saing dan produktivitas serta efisiensi sektor ekonomi di Indonesia tersebut semakin baik atau tidak," ujar Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Selasa (2/1/2024).
Menurutnya, pengukuran indeks persaingan usaha dilakukan dengan menggunakan survei persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan dimensi dan indikator dalam persaingan usaha seperti dimensi struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri serta faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran.
Adapun stakeholder yang menjadi responden survei antara lain Kepala Dinas Perindustrian/Perdagangan Provinsi, atau yang mewakili, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi, atau yang mewakili, Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang melingkupi seluruh 34 provinsi dan Akademisi Lokal.
"Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa secara umum seluruh responden menyimpulkan bahwa persaingan usaha di Provinsi Sumatera Utara terkategori tinggi," jelasnya.
Sebagian besar responden mempersepsikan bahwa tidak terdapat hambatan untuk memasuki pasar di Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, dari sisi perilaku, sebagian besar responden menyatakan tidak terdapat perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Kongres Biasa PSSI Sumut Rampung Satu Jam, Program 2026 Dipaparkan Jelas
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN