Jumat, 05 September 2025

Tahun 2023, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi

- Selasa, 03 Januari 2023 18:24 WIB
Tahun 2023, Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi

Kitakini.news – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2023 dengan dengan jumlah 1 juta kuota.

Baca Juga:

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai Senin (2/1/2023) pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” kata Kepala BPJPH M Aqil Irham seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.co.id, Selasa (3/1/2023).

Menurut Aqil, dengan dibukanya kembali kuota Sehati 2023 ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini.

“Sebagai informasi, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menjelaskan, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran Sertifikasi Halal juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” terang Siti Aminah.

Siti menuturkan, bahwa Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat. Misalanya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.





Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ashanty Masuk Daftar Artis yang Gagal Pertahankan Bisnis

Ashanty Masuk Daftar Artis yang Gagal Pertahankan Bisnis

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel

Agatha Chelsea Belum Tahu Honor Sebelum Usia 20 Tahun

Agatha Chelsea Belum Tahu Honor Sebelum Usia 20 Tahun

Komentar
Berita Terbaru