2023, Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan atau Per Batang

Kitakini.news
– Pemerintah akan memberlakukan pelarangan penjualan rokok ketengan atau
batangan (per batang). Regulasi ini akan mulai diberlakukan Tahun 2023
mendatang.
Baca Juga:
Rencana Presiden Joko Widodo ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, melansir dari Inilah.com, Senin (26/12/2022).
Dalam aturan Keppres tersebut, terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk Nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik dan iklan di media.
Pemerintah
juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada
setiap kemasan produk tembakau.
Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta
pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media
teknologi informasi,” dikutip dari Keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya,
pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para
perokok aktif yang ada di Indonesia. Sebab setiap tahun angka perokok aktif
terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.
Pengetatan
soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan
sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu
pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau
perkantoran.
Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021
Redaksi

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel

Agatha Chelsea Belum Tahu Honor Sebelum Usia 20 Tahun

Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar
