Negara Sudah Terima Rp 24 Miliar, Denda Putusan Perkara KPPU Kanwil I

Kitakini.news - Negara sudah menerima Rp 24 miliar denda dari hasil putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I yang diputus hingga Juni 2023. Jumlah ini sekitar 41,4 persen dari hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht, atau sekitar Rp 58 miliar.
Baca Juga:
"Nah, untuk jumlah denda putusan KPPU Kanwil I yang belum dibayarkan Rp 34 miliar lebih," ucap Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Selasa (13/6/2023).
Ridho mengungkapkan, hingga Juni 2023 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I telah menerima 16 laporan. Dimana sebanyak 15 laporan masih terkait dengan persekongkolan tender dan 1 laporan terkait dengan Pengawasan Kemitraan.
Dikatakan bahwa dari 15 laporan yang masuk ada 3 laporan yang terkait Tender kini dinaikkan ke Tahap Penyelidikan. "Lalu satu laporan terkait Pengawasan Kemitraan dinaikkan ke Tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I," katanya.
Dijabarkan Ridho lagi, untuk jumlah denda dari hasil putusan perkara KPPU Kawin I yang sudah inkracht Rp 58 miliar lebih. Lalu untuk jumlah denda yang sudah dibayarkan ada sebesar Rp24 miliar lebih.
Dalam kesempatan itu, disisi lain KPPU Kanwil I pada Januari 2023 telah menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) yang berkedudukan di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang juga berlokasi di sana.
KPPU sendiri menilai perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sudah tepat melakukan kemitraan dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimana perusahaan sawit itu berlokasi.
"Dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. Kita upayakan dimana KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya. Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar perkebunan sawit bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya," ungkap Ridho.
Maka dari itu, pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan telah diperbaharui dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terkait pengaduan itu KPPU juga sudah memanggil para saksi dan ahli untuk apakah bisa dilanjutkan atau tidak. "KPPU ingin cepat supaya masyarakat Singkuang bisa menikmati hasilnya," pungkasnya.
Redaksi

Penyerahan Ijazah dan Peluncuran Regrouping Sekolah di Gebyar Pendidikan

Transformasi Makin Diakui Dunia, BTN Raih Penghargaan Global Brand Awards 2025

Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan di Medan, Meriah!

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis
