Senin, 16 Juni 2025

Sebanyak 78% Laporan ke KPPU di 2022, Persekongkolan Tender

- Rabu, 21 Desember 2022 17:50 WIB
Sebanyak 78% Laporan ke KPPU di 2022, Persekongkolan Tender

Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mendata sebanyak 78% laporan yang masuk ke KPPU di tahun 2022 merupakan persekongkolan tender. Setiap tahunnya, laporan persekongkolan tender ini teta mendominasi laporan di Sumatra Utara (Sumut). Hal ini diungkap Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:



"Jumlah laporan yang masuk ke KPPU hingga 20 Desember 2022 berjumlah 28 laporan. Terdiri dari 22 laporan terkait tender, 3 laporan terkait non tender dan 3 laporan terkait pengawasan kemitraan," ujarnya.



Dari 28 laporan, tambahnya, 78 persen laporan masih didominasi dengan persekongkolan tender. Sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I dengan nilai kecil atau kurang lebih Rp2,5 miliar-5 miliar.



Ridho juga merinci, untuk laporan non tender antara lain laporan terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT. Sintong Abadi di Kab. Asahan, Sumut. Kemudian laporan terkait Penetapan Tarif Tiket Ferry Penumpang Batam-Singapura (Pulang Pergi).



Sedangkan untuk laporan kemitraan antara lain : kemitraan antara Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan Driver Taxi Online Maxim Khusus Bandara Kualanamu, kemitraan antara Aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver dan Gojek dengan Driver di Sumut serta kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.



"Laporan masuk ke KPPU Kanwil I didominasi dari Provinsi Sumatera Utara sebesar 61%, kemudian Aceh sebesar 14% dan Sumatera Barat sebesar 14%," jelasnya.



Sementara itu, di sisi lain, KPPU Kanwil I, sedang mencermati kasus tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022 Dan ini masih masuk tahap pemberkasan.



Ada juga beberapa kasus yang masuk tahap penyelidikan diantaranya seperti, terkait Tender Peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang (P031) (MYC) Pada Satker Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022. Tender Peningkatan Jalan Sinabang-Sibigo (P.056.11) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022 dan lainnya.



"Sedangkan untuk kasus minyak goreng sudah masuk ke Pemeriksaan Lanjutan Sidang Majelis Perkara No. 15/KPPU-I/2022. Dalam kasus tersebut, sebanyak 27 para pelaku usaha produsen minyak goreng nasional dimana 5 (lima) diantaranya berasal dari Sumatera Utara," katanya.



Di samping melakukan pengawasan, KPPU juga memberikan sanksi berupa denda kepada pihak yang terbukti melakukan kartel. Jumlah denda yang tercatat di KPPU Kanwil I hingga 20 Desember 2022 berkisar Rp1.043.603.522.335.



Untuk jumlah denda yang sudah dibayar Rp701.276.830.858 dan yang belum dibayar hingga 20 Desember 2022 Rp342.336.694.143. Sedangkan jumlah denda dibayar 1 Januari 2022 20 Desember 2022 mencapai Rp109.962.955.53.


"KPPU berharap melalui upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dapat tercipta di Kanwil I," pungkasnya.


Redaksi


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel

Agatha Chelsea Belum Tahu Honor Sebelum Usia 20 Tahun

Agatha Chelsea Belum Tahu Honor Sebelum Usia 20 Tahun

Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar

Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar

Tanggapan Reza Artamevia soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian: Lapor Balik ke Polisi

Tanggapan Reza Artamevia soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian: Lapor Balik ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru