Jumat, 14 November 2025

OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Siti Amelia - Rabu, 17 September 2025 17:00 WIB
OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong
humas ojk
OJK Sumut bersama Pemkab Deli Serdang mengadakan edukasi keuangan bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online” di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengadakan edukasi keuangan bertema "Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online" di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.

Dalam sambutannya, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.

"OJK berkomitmen memberikan edukasi agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Materi edukasi disampaikan oleh Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, Paramita Yulia Nasution, dan Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Erwin Tito, yang membahas kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi, menjauhi judi online, serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat di EKSiS 2025

OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat di EKSiS 2025

OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Janji Pengembalian Dana Bertahap

OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Janji Pengembalian Dana Bertahap

Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden

Sebanyak 110 WNI Melarikan Diri dari Perusahaan Judi Online di Kamboja, Minta Bantuan Presiden

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

Korban Salah Tangkap, Ketua Nasdem Sumut Minta Polisi Ungkap Siapa Iskandar

OJK Tekankan Literasi Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara

OJK Tekankan Literasi Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara

Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Sumut Melalui Bulan Inklusi Keuangan

Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Sumut Melalui Bulan Inklusi Keuangan

Komentar
Berita Terbaru