OJK Sumut dan Pemkab Deli Serdang Gelar Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengadakan edukasi keuangan bertema "Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online" di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga:
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Dalam sambutannya, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Sumut, Reza Leonhard, menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.
"OJK berkomitmen memberikan edukasi agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Materi edukasi disampaikan oleh Manajer Divisi PEPK OJK Sumut, Paramita Yulia Nasution, dan Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Erwin Tito, yang membahas kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penipuan online.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi, menjauhi judi online, serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.

OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang

RGS 2025, Inovasi dan Kolaborasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Penguatan GRC Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Begini Langkah OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Nias
