Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status red notice terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga:
"AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tulis rilis OJK, Rabu (30/7/2025).
Dalam upaya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, OJK terus berkomunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
Tujuannya adalah untuk mendorong pemulangan AG ke Indonesia, agar ia dapat menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana serta kewajiban perdata yang harus dipenuhi.
Sebagai bagian dari langkah proaktif ini, OJK telah memastikan bahwa AG dicantumkan dalam red notice yang berlaku sejak 7 Februari 2025, sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat di EKSiS 2025
OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Janji Pengembalian Dana Bertahap
OJK Tekankan Literasi Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara
Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Sumut Melalui Bulan Inklusi Keuangan
OJK dan Ekraf Luncurkan Hackathon Inovatif, Dorong Ekonomi Kreatif Digital Capai Rp1.500 Triliun