Kamis, 31 Juli 2025

Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH

Siti Amelia - Rabu, 30 Juli 2025 20:36 WIB
Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH
dokumentasi
Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan koordinasi intensif bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai status red notice terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.

Baca Juga:

"AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tulis rilis OJK, Rabu (30/7/2025).

Dalam upaya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, OJK terus berkomunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuannya adalah untuk mendorong pemulangan AG ke Indonesia, agar ia dapat menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana serta kewajiban perdata yang harus dipenuhi.

Sebagai bagian dari langkah proaktif ini, OJK telah memastikan bahwa AG dicantumkan dalam red notice yang berlaku sejak 7 Februari 2025, sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan sanksi yang sesuai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Sambut Baik Peringkat Kredit Sovereign Indonesia

OJK Sambut Baik Peringkat Kredit Sovereign Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Direktur Utama Investree

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Direktur Utama Investree

SI-GRC Perkuat Kolaborasi OJK

SI-GRC Perkuat Kolaborasi OJK

OJK Luncurkan Sistem Informasi GRC untuk Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

OJK Luncurkan Sistem Informasi GRC untuk Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian

Komentar
Berita Terbaru