OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Direktur Utama Investree

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga:
Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status red notice.
Sebagai langkah lanjutan, OJK terus mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri. OJK juga menyesalkan izin yang diberikan oleh instansi di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukumnya di Indonesia.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk memulangkan Adrian dan meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran yang dilakukan, serta menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian dan melakukan pemblokiran rekening serta penelusuran aset.
Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik.

OJK Sambut Baik Peringkat Kredit Sovereign Indonesia

Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH

SI-GRC Perkuat Kolaborasi OJK

OJK Luncurkan Sistem Informasi GRC untuk Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan

OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
