OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Direktur Utama Investree

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya.
Baca Juga:
Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status red notice.
Sebagai langkah lanjutan, OJK terus mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri. OJK juga menyesalkan izin yang diberikan oleh instansi di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukumnya di Indonesia.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak untuk memulangkan Adrian dan meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran yang dilakukan, serta menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian dan melakukan pemblokiran rekening serta penelusuran aset.
Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta menegakkan hukum demi menjaga kepercayaan publik.

OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang

RGS 2025, Inovasi dan Kolaborasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Penguatan GRC Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Begini Langkah OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Nias
