OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan regulasi penting terkait Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi perusahaan-perusahaan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.05/2025.
Baca Juga:
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penerbitan SEOJK ini menekankan pentingnya pengembangan kompetensi SDM sebagai aset strategis untuk menghadapi persaingan yang makin ketat, terutama di era digital.
"OJK mendorong pelaku industri untuk mengalokasikan dana untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis," jelas Ismail, Jumat (18/7/2025).
Dengan adanya SEOJK ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di sektor tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM mereka. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada keberlangsungan bisnis dan pertumbuhan industri secara keseluruhan. OJK juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini untuk memastikan efektivitasnya.
Sebelumnya, OJK memang telah meluncurkan tiga SEOJK baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian

OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Melalui Program Edukasi Hybrid

OJK : Tata Kelola untuk Pertumbuhan Ekonomi Penting

OJK dan Pemda Kolaborasi untuk Sektor Jasa Keuangan Berintegritas

OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah
