Sabtu, 19 Juli 2025

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian

Siti Amelia - Jumat, 18 Juli 2025 19:27 WIB
OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Sektor Perasuransian
infobank
Ilustrasi

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru yang bertujuan untuk memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan 3 SEOJK tersebut adalah SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi.

"Ketiga regulasi ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih stabil, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor PPDP," tuturnya.

Dengan adanya SEOJK ini, OJK berharap laporan yang dihasilkan oleh Dana Pensiun dan perusahaan-perusahaan terkait dapat lebih relevan dan informatif, mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara komprehensif.

Penerapan ketiga SEOJK ini akan mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2025 untuk SEOJK Nomor 11 dan 23 Juni 2025 untuk SEOJK Nomor 12 dan 13.

"OJK mengharapkan seluruh pelaku industri segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka agar dapat memenuhi ketentuan yang baru," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK Wajibkan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Melalui Program Edukasi Hybrid

OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Melalui Program Edukasi Hybrid

OJK : Tata Kelola untuk Pertumbuhan Ekonomi Penting

OJK : Tata Kelola untuk Pertumbuhan Ekonomi Penting

OJK dan Pemda Kolaborasi untuk Sektor Jasa Keuangan Berintegritas

OJK dan Pemda Kolaborasi untuk Sektor Jasa Keuangan Berintegritas

OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah

OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren Musthafawiyah

Santri Dapat Edukasi Keuangan Syariah dari OJK

Santri Dapat Edukasi Keuangan Syariah dari OJK

Komentar
Berita Terbaru