Selasa, 01 Juli 2025

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai

Siti Amelia - Kamis, 26 Juni 2025 20:42 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai
humas KPPU
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini diadakan pada 26 Juni 2025 lalu.

Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang perkara tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga:

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini diadakan pada 26 Juni 2025 dan dipimpin oleh Anggota KPPU, Mohammad Reza, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi.

Dalam sidang ini, turut hadir Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Agenda sidang mencakup pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, termasuk surat dan dokumen pendukung LDP.

Perkara ini melibatkan dua terlapor, yaitu PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II. Kuasa hukum dari kedua terlapor hadir untuk mewakili klien mereka dalam sidang perdana ini.

Kasus ini berawal dari tender pemeliharaan mesin induk MTU di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam.

Mesin MTU, yang dikenal sebagai Motoren- und Turbinen-Union, adalah mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik yang umum digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer. Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I dengan nilai penawaran Rp 42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp 11.186.326.564,80 untuk Tipe B, dengan dukungan dari Terlapor II.

Investigator KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang mencakup pengaturan dan penentuan Terlapor I sebagai pemenang tender, yang berpotensi mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Setelah sidang perdana ini, Majelis Komisi akan melanjutkan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025.

Selain itu, penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP akan dilakukan pada 24 Juli 2025 di Kantor Pusat KPPU. Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini ditetapkan selama 30 hari kerja sejak tanggal 26 Juni 2025.

KPPU berkomitmen untuk memastikan proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani dugaan pelanggaran ini demi menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan di Sumut, Ancam Ketahanan Hayati Nasional

Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan di Sumut, Ancam Ketahanan Hayati Nasional

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal

KPPU Siap Bantu KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

KPPU Siap Bantu KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Mangga dari Malaysia

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Mangga dari Malaysia

Paket Kosmetik Ditahan, Rachel Vennya: Biar Bea Cukai Tetap Glowing

Paket Kosmetik Ditahan, Rachel Vennya: Biar Bea Cukai Tetap Glowing

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan

Polda Sumut Gagalkan Distribusi 8 Ton Mangga Ilegal, Dilakukan Pemusnahan

Komentar
Berita Terbaru