Sidak Pasar, Menteri Pertanian Temukan Isi Kemasan Minyakita Tidak Sampai Satu Liter

Andi mengungkapkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter. Selain itu, produk tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan tolerir praktik seperti ini," tegas Andi.
Baca Juga:
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang adil untuk produk-produk kebutuhan pokok. Andi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar atau dijual di atas HET.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasar," tambahnya.
Temuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan produk pangan, terutama minyak goreng, yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menindak pelanggaran ini? Simak informasi terbaru di sini.

Sidak Lurah Sari Rejo, Rico Waas Temukan Absensi Fiktif

Pasar Minyak Goreng di Medan Bergeser, Konsumen Punya Raja Baru!

Komisi I DPRD Langkat Sidak Pabrik di Besitang

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Eko Afrianta Ungkap Dugaan KKN di PUD Pasar: Jual Kios, Pungli, hingga Pegawai 'Siluman'
