Sabtu, 30 Agustus 2025

Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK Diharapkan Tingkatkan Keamanan Investasi

Siti Amelia - Jumat, 14 Februari 2025 07:41 WIB
Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK Diharapkan Tingkatkan Keamanan Investasi
humas ojk
Acara Bulan Literasi Kripto yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025).

Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam pengawasan Aset Kripto dengan resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan dari Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI.

Baca Juga:

Peralihan ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi Aset Kripto.

"Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, dalam acara Bulan Literasi Kripto yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025), berbagai narasumber, termasuk Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Dino Milano Siregar, membahas potensi dan tantangan yang dihadapi oleh industri Aset Kripto.

Dino menekankan bahwa meskipun Aset Keuangan Digital menawarkan peluang investasi yang menarik, masyarakat harus tetap waspada terhadap risiko yang ada, seperti volatilitas pasar dan potensi penyalahgunaan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk BAPPEBTI dan Central Finansial X (CFX), OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat berinvestasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi

OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, Nasabah Diminta Tenang

RGS 2025, Inovasi dan Kolaborasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

RGS 2025, Inovasi dan Kolaborasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Penguatan GRC Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Penguatan GRC Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Begini Langkah OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Nias

Begini Langkah OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Nias

OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Melalui Kolaborasi dengan IWAPI

OJK Dorong Literasi Keuangan Perempuan Melalui Kolaborasi dengan IWAPI

Komentar
Berita Terbaru