Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK Diharapkan Tingkatkan Keamanan Investasi
Kitakini.news - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam pengawasan Aset Kripto dengan resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan dari Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) melalui BAPPEBTI.
Baca Juga:
Peralihan ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi Aset Kripto.
"Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, dalam acara Bulan Literasi Kripto yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara, Selasa (11/2/2025), berbagai narasumber, termasuk Kepala Departemen Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Dino Milano Siregar, membahas potensi dan tantangan yang dihadapi oleh industri Aset Kripto.
Dino menekankan bahwa meskipun Aset Keuangan Digital menawarkan peluang investasi yang menarik, masyarakat harus tetap waspada terhadap risiko yang ada, seperti volatilitas pasar dan potensi penyalahgunaan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk BAPPEBTI dan Central Finansial X (CFX), OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar dapat berinvestasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
OJK Dorong Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
Dari Edukasi hingga Perizinan: OJK Sumut Kawal Stabilitas Keuangan Sumatera Utara di Tengah TantanganKepala
OJK Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Edukasi Keuangan UMSU, OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Digital Bagi Mahasiswa
DPRD Sumut Minta OJK Selektif Terhadap Calon Direksi Bank Sumut