Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
Kitakini.news - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyerahkan daftar tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Budi Arie menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usaha secara open loop. "Terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan," ujarnya.
Dia juga mengimbau koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha mereka, mengingat pengawasan dari OJK akan semakin intensif.
Mahendra Siregar menambahkan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan dan melakukan sosialisasi terkait tindak lanjutnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat di EKSiS 2025
OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Janji Pengembalian Dana Bertahap
OJK Tekankan Literasi Keuangan Digital dan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara
Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM di Sumut Melalui Bulan Inklusi Keuangan
OJK dan Ekraf Luncurkan Hackathon Inovatif, Dorong Ekonomi Kreatif Digital Capai Rp1.500 Triliun