OJK Sumut Imbau Warga Lebih Waspada Terhadap Penipuan Digital

Kitakini.news -Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Yovvi Sukandar, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.
Baca Juga:
Peringatan ini muncul di tengah maraknya modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi, seperti pinjaman online dan judi online ilegal.
"Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data diri seperti NIK, KTP, atau foto wajah, terutama kepada pihak yang tidak dikenal," ujar Yovvi.
Dia menambahkan, penipuan seringkali melibatkan trik yang beragam, termasuk berpura-pura menawarkan layanan dompet digital di pusat perbelanjaan untuk mengumpulkan data pribadi korban.
Yovvi menjelaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Namun, masyarakat tetap diminta waspada agar data mereka tidak disalahgunakan. "Banyak konsumen tidak menyadari bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Sebagai langkah perlindungan, Yovvi mengajak masyarakat memeriksa keamanan data pribadi mereka melalui situs www.periksadata.com.
"Dengan mengetikkan email, masyarakat dapat mengetahui apakah data mereka telah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

OJK Sambut Baik Peringkat Kredit Sovereign Indonesia

Pastikan Status Red Notice Mantan Direktur Utama Investree, OJK Koordinasi APH

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Mantan Direktur Utama Investree

SI-GRC Perkuat Kolaborasi OJK

OJK Luncurkan Sistem Informasi GRC untuk Perkuat Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan
