KemenPANRB Setujui Tata Kerja Baru Sekjen KPPU
Kitakini.news - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga:
Persetujuan ini menandai langkah maju bagi KPPU dalam transformasi kelembagaannya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas persetujuan ini, yang diharapkan mampu mempercepat alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini adalah tonggak penting dalam upaya memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia," kata Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
KPPU, lanjut Ifan, kini siap melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan rancangan peraturan yang akan memayungi organisasi barunya. Termasuk pembentukan lima biro utama, seperti Biro Penegakan Hukum dan Biro Pencegahan.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan kemandirian sektor-sektor vital di Indonesia.
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN
Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut
KPPU Dorong Persaingan Adil untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Hindari dari Judol, Bobby Akan Gandeng OJK Latih ASN Terjun ke Pasar Modal