KPPU: Reformasi Tata Niaga Penting untuk Atasi Oligopoli di Industri Gula
Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tata niaga industri gula yang cenderung oligopolistik.
Baca Juga:
"Struktur pasar ini diperburuk oleh kebijakan tata niaga impor yang semakin memperkuat kekuatan pasar beberapa produsen besar," ucap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Dia menegaskan bahwa industri gula adalah salah satu prioritas pengawasan KPPU agar pasar menjadi lebih kompetitif dan tidak merugikan konsumen.
Menurutnya, sejak tahun 2004, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait tata niaga gula.
Salah satu rekomendasinya adalah menciptakan peta jalan (roadmap) untuk industri gula nasional dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) guna melindungi konsumen.
Langkah ini diharapkan mampu membuat harga gula lebih kompetitif dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Selain itu, KPPU menilai bahwa kebijakan pembatasan importir dan penunjukan importir terdaftar sering kali menciptakan hambatan pasar dan membuka peluang terjadinya kartel di kalangan pelaku usaha.
KPPU Dorong Peran ACI dalam Mendorong Pasar Adil di ASEAN
Banjir Ancaman Stabilitas Harga Cabai dan Beras di Tahun 2026, KKPU Koordinasi Disperindag ESDM Sumut
KPPU Dorong Persaingan Adil untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kunjungan KPPU Wilayah I ke Wali Kota Pematangsiantar, Sinergi untuk Persaingan Usaha Sehat dan Ekonomi Inklusif
Dukung Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender Kejatisu, LIRA Audiensi ke KPPU Wilayah I