KPPU: Reformasi Tata Niaga Penting untuk Atasi Oligopoli di Industri Gula

Kitakini.news - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tata niaga industri gula yang cenderung oligopolistik.
Baca Juga:
"Struktur pasar ini diperburuk oleh kebijakan tata niaga impor yang semakin memperkuat kekuatan pasar beberapa produsen besar," ucap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2024).
Dia menegaskan bahwa industri gula adalah salah satu prioritas pengawasan KPPU agar pasar menjadi lebih kompetitif dan tidak merugikan konsumen.
Menurutnya, sejak tahun 2004, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait tata niaga gula.
Salah satu rekomendasinya adalah menciptakan peta jalan (roadmap) untuk industri gula nasional dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) guna melindungi konsumen.
Langkah ini diharapkan mampu membuat harga gula lebih kompetitif dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Selain itu, KPPU menilai bahwa kebijakan pembatasan importir dan penunjukan importir terdaftar sering kali menciptakan hambatan pasar dan membuka peluang terjadinya kartel di kalangan pelaku usaha.

Fasilitasi Kesepakatan Tarif Jasa Bongkar Muat, Ini Penjelasan KPPU Kanwil I!

KPPU Kanwil I Luncurkan Laporan Penegakan Hukum Semester I 2025

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kakanwil I KPPU : Kenaikan Harga Beras di Sumut Dapat Dipicu oleh Praktik Distribusi yang Tidak Sehat

KPPU Kanwil I Sudah Inspeksi untuk Stabilitas Harga Beras di Sumut
