Senin, 08 September 2025

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Siti Amelia - Jumat, 01 November 2024 09:26 WIB
KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha
humas kppu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/10/2024).

Kitakini.news - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/10/2024), Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menekankan pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Baca Juga:

"Amandemen UU Persaingan Usaha ini penting guna memperkuat kinerja pengawasan, ucapnya.

Amandemen tersebut diharapkan mencakup beberapa aspek. Termasuk penerapan ketentuan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan KPPU dalam mengumpulkan bukti dan melakukan eksekusi putusan.

Fanshurullah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat denda sekitar Rp280 miliar dari lebih dari 100 pelaku usaha yang belum dapat dieksekusi oleh KPPU. Mengingat terbatasnya kewenangan lembaga tersebut dalam menindaklanjuti pelanggaran.

Di samping itu, Ketua KPPU juga memaparkan kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi nasional, serta dukungan anggaran KPPU untuk tahun anggaran 2025 pada prioritas nasional.

Termasuk juga memaparkan target kinerja, serta alokasi dan rencana anggaran jangka panjang untuk tahun 2025-2029.

Dalam RDP ini, Ketua KPPU hadir didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta para Anggota KPPU lainnya seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso.

Sementara itu, RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, bersama anggota lainnya termasuk Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, dan A.M. Nurdin Halid.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo Bilang Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas

Prabowo: Kebebasan Berpendapat Boleh, Anarkisme Harus Ditindak Tegas

Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Ikuti Jejak NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Anggota DPR RI

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Anggota DPR RI

Dukung Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender Kejatisu, LIRA Audiensi ke KPPU Wilayah I

Dukung Penyelidikan Dugaan Persekongkolan Tender Kejatisu, LIRA Audiensi ke KPPU Wilayah I

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Prihatin Minimnya Event Danau Toba, Komisi B DPRDSU Akan ke Kemeparekraf

Komentar
Berita Terbaru