Dibanding Thailand, Harga Mobil Baru di Indonesia Lebih Mahal
Melansir berbagai sumber, Senin (29/7/2024), akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi mengatakan, harga on the road (OTR) mobil di Indonesia hampir membengkak separuhnya karena pajak.
Baca Juga:
Pajak mobil baru di Indonesia kira-kira 40 persen, sementara di Thailand 32 persen. Praktis, ada perbedaan pajak sekitar 8 persen.
Menurut Agus, dengan begitu ia meminta industri untuk kompetitif dan pemerintah juga bisa menyesuaikan kembali instrumen pajak mobil, karena 40 persen dari harga mobil baru merupakan pajak kendaraan.
Ia menjelaskan instrumen pajak kendaraan di Indonesia terlampau banyak. Ada pajak untuk kas pemerintah daerah, ada pula pajak kendaraan yang masuk ke kas pemerintah pusat.
"Menurut saya kita benchmarking aja, kenapa dia (Thailand) bisa (menekan harga mobil)," tambah Agus.
Sebelumnya pada pekan lalu, Peneliti Senior LPEM FEB Universitas Indonesia, Riyanto, mengatakan instrumen pajak kendaraan di Thailand tak sebanyak di Indonesia.
Dia membandingkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) menjadi sumber pendapatan daerah tidak dipungut saat berada di Thailand. Di Indonesia tarif BBNKB bisa sampai 12,5 persen.
Misalnya harga mobil sebelum dikenakan pajak Rp 230.433.565 untuk Indonesia dan Thailand, setelah dikenakan pajak menjadi Rp336.800.000 di Indonesia, sedangkan di Thailand Rp308.937.529.
"Di Thailand tidak ada BBNKB, tapi pajak tahunannya itu flat," ujar Riyanto.
BEI Dorong Literasi dan Inklusi Pasar Modal untuk Masyarakat Indonesia di 2026
Resolusi Finansial 2026, Pasar Modal sebagai Strategi Pengelolaan Aset Jangka Panjang
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan, Luas Konsesi Capai 1 Juta Hektare
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Keunikan Turis Indonesia saat ke Jepang, Lebih Suka Salju daripada Sakura