Perusahaan Milik Mantan Presiden Amerika Serikat Didenda Rp24,23 Miliar

Kitakini.news– Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump didenda 1,6
juta USD atau setara Rp24,23 miliar (kurs Rp15.149 per USD), atas skema yang membuat
eksekutif perusahan itu menghindari pajak pendapatan atas jabatan tinggi. Denda
ini hanya pukulan simbolis bagi perusahaan bernilai miliaran dolar itu.
Baca Juga:
Denda
yang dijatuhkan, Jumat (13/1/2023) kemarin satu-satunya hukuman yang hakim
dapat jatuhkan pada Trump Organization didakwa 17 kejahatan pajak bulan lalu
termasuk persengkongkolan dan memalsukan catatan pajak. Jumlah denda angka
maksimal yang diizinkan hukum.
Seperti dilansir dari
Republika.co.id, Sabtu (14/1/2023), Hakim Juan Manuel Merchan memberi waktu
perusahaan itu 14 hari. Orang yang terdakwa dengan kejahatan serupa dapat
dipenjara selama bertahun-tahun.
Trump tersendiri tidak disidang dan ia membantah mengetahui sejumlah eksekutif di perusahaannya menghindari pajak tambahan termasuk apartemen tanpa sewa, mobil mewah dan uang iurang sekolah swasta. Jaksa menyebut hal-hal itu sebagai "paket kompensasi mewah eksekutif" Trump Organization.
Perusahaan tersebut membantah
melanggar hukum dan akan mengajukan banding. "Jaksa penuntut bermotif
politik ini akan berhenti untuk mendapatkan Presiden Trump dan akan terus
menggelar pemburuan tanpa akhir yang dimulai di hari ia mengumumkan maju dalam
pemilih presiden," kata perusahaan itu dalam pernyataan yang dikeluarkan
usai denda diumumkan.
Baik Trump maupun anak-anaknya yang membantu mengelola Trump
Organization tidak hadir dalam persidangan. Sementara denda tidak sampai biaya
apartemen Trump Tower tidak berdampak besar pada operasi perusahaan itu
di masa depan.
Namun akan merusak reputasi Trump sebagai pengusaha dan
upayanya untuk kembali ke Gedung Putih. Di luar ruang sidang, Jaksa Distrik
Manhattan dari Partai Demokrat, Alvin Bragg mengatakan ia berharap hukum
mengizinkan hukuman yang lebih berat.
"Saya ingin sangat memperjelasnya: kami pikir ini tidak
cukup, hukum di negara bagian ini harus diubah agar dapat menangkap jenis
penipuan sistematik mengerikan dan berpuluh-puluh tahun ini," katanya.
Selain perusahaan itu, hanya satu eksekutif yang didakwa
dalam kasus ini yakni mantan Chief Financial Officer Trump Organization Allen
Weisselberg. Musim panas yang lalu ia mengaku bersalah menghindari pajak
sebesar 1,7 juta dolar.
Pada Selasa (10/1/2023) ia divonis lima bulan penjara. Kasus
pidana yang melibatkan praktik keuangan dan pembayaran tertunda saat Trump
terpilih sebagai presiden pada tahun 2016.
Selama bertahun-tahun pengelola keuangan perusahaan itu,
Weisselberg tinggal di apartemen tanpa sewa milik Trump di Manhattan. Ia dan
istrinya mengendarai mobil-mobil Mercedes-Benz milik perusahaan. Trump membayar
uang iuran sekolah swasta mahal cucu-cucu Weisselberg.
Para eksekutif Trump Organization juga menerima keuntungan
yang sama. Ketika ia bersaksi melawan Trump Organization, Weisselberg
mengatakan ia tidak membayar pajak kompensasi untuk hal-hal tersebut. Ia
mengaku ia dan wakil presiden perusahaan berkonspirasi menyembunyi keuntungan
yang didapat dari Trump dengan memalsukan formulir pajak W-2.
Pada juri di sidang kasus itu Asisten Jaksa Distrik Joshua
Steinglass mengatakan Trump turut berperan. Ia menunjukkan izin sewa apartemen
yang ditinggali Weisselberg ditanda tangani langsung ketua Partai Republik itu.
"Pak Trump dengan eksplisit menyetujui penipuan pajak," kata Steinglass.
Redaksi

Ashanty Masuk Daftar Artis yang Gagal Pertahankan Bisnis

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Pengusaha Muda Sumut : Promosi Digital Bobby Nasution Bisa Jadikan Sumut Magnet Wisata Kuliner Asia

Herna Pardede, Dulu Geluti Dunia Sepak Bola, Kini Taklukkan Bisnis Dekorasi di Medan

Shanty Denny Bangga Punya Suami Tak Rewel
