Lagi, Polres Belawan Tangkap Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Medan Deli

kitakini.news -Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Narkoba menangkap 3 remaja dan 16 wanita warga, Gang Impian, Jalan Kawat 1, Lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga:
Kasat Narkoba AKP Herison Manulang mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menurunkan 18 personel dan berhasil menangkap 3 remaja berinisial IP (17), SA (17) dan D (16) serta seorang perempuan.
Selain itu, lanjut AKP Herison,
pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari IP
seperti 1 plastik klip berisi Sabu-sabu,1 kotak rokok,1 pipet, 15
paket plastik klip kosong, 1 Unit Handphone,1
dompet warna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak Rp200.000 dengan berat
0.58 gram.
"KemudiandariSA disita 1
plastik klip yang berisi sabu-sabu, 1 kotak rokok, 1 pipet, 1 bungkus plastik
klip kosong, uang hasil penjualan Rp200.000, berat BB 0.71 gram," ujar
AKP Herison kepada wartawan di Belawan, Minggu (22/10/2023).
Kemudian dari tersangka D, lanjut
AKP Herison, pihaknya mengamankan uang hasil penjualan sabu milik IP yang
dititip. Saat ini seluruh tersangka sedang dalam proses pemeriksaan terkait
tindak pidana Narkoba.
"Kita akan terus mengintensifkan
upaya dalam pemberantasan Narkoba dan pelanggaran hukum terkait," pungkasnya.
Kontributor:
Desrin Pasaribu

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar
