Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Kitakini.news - Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial SR yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan massal di pabrik kaca PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), Jalan Yos Sudarso/Jalan Benteng Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Deli, Minggu pagi, 20 Juli 2025. Purnawirawan tersebut diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dari lokasi yang telah tidak beroperasi sejak tahun 2019 itu.
Baca Juga:
"Penadah yang diamankan ada dua orang, satu di antaranya pensiunan TNI," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin, 21 Juli 2025. Selain SR, polisi juga menangkap seorang penadah lainnya berinisial MS. Keduanya kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Ferry menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga kuat terdapat pelaku dan penadah lainnya yang belum terungkap.
Penangkapan para pelaku ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang berkolaborasi dengan Satuan Brimob, Dit Samapta, serta Pomdam I/Bukit Barisan. Operasi yang dilakukan secara mendadak ini berhasil mengamankan 37 terduga pelaku, sebagian besar ditangkap saat sedang beraksi di dalam area pabrik.
Para pelaku ditangkap saat tengah mencuri berbagai jenis besi, mesin, dan material lainnya yang masih tersisa di dalam pabrik yang telah lama ditinggalkan. Dari lokasi kejadian, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa besi berbagai bentuk, timbangan industri, serta beberapa unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tersebut. Beberapa nama yang diamankan di antaranya berinisial SR, MS, RH, GK, dan FJ.
Menurut Kombes Ferry, sebagian pelaku berperan sebagai pencuri yang langsung mengangkut barang dari lokasi, sementara lainnya bertindak sebagai penadah yang menampung hasil curian untuk diperjualbelikan. Kasus ini kini ditangani bersama oleh Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. "Ada dua laporan polisi. Polres Pelabuhan Belawan juga menangani kasus ini dan telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ungkap Ferry.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, melalui Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, menyatakan bahwa aksi penjarahan dilakukan secara berkelompok dan terorganisir. Ia menegaskan, tindakan ini tidak bisa ditoleransi meskipun objek yang dijarah adalah bangunan kosong. "Ada sekitar 30 orang diduga kuat terlibat sebagai pelaku pencurian massal di PT ARB, dan penadahnya juga turut kita amankan," ujarnya.
Namun, penangkapan para pelaku sempat diwarnai perlawanan dari keluarga dan kerabat tersangka. Warga sekitar, termasuk sejumlah perempuan, berupaya menghalangi proses evakuasi para pelaku ke Mapolda Sumut. Aksi dorong-mendorong sempat terjadi saat petugas mengangkut para tersangka menggunakan truk. Meski begitu, situasi berhasil dikendalikan aparat tanpa ada korban luka dalam insiden tersebut.

Dari Penumpas Narkoba hingga Atlet Juara,Kapolda Beri Penghargaan Pada 56 Polisi Sumut

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Irjen Whisnu: Tak Ada yang Ditutupi dalam Penanganan Kasus Penembakan di Belawan

Aksi Tembak Terjadi Saat Personel Poldasu Tangkap Sabu di Perairan Labura

Aksi Tembak Terjadi Saat Personel Poldasu Tangkap Sabu di Perairan Labura
