Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kurir 2,2 Kg narkoba jenis sabu yang sebelumnya dituntut pidana 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Baca Juga:
"Untuk
pembacaan putusan terhadap para terdakwa kita ditunda di hari Jumat (2/5/2025),
karena putusan belum selesai," ujar Hakim Ketua Muhammad Shobirin di ruang
sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4/2025).
Dalam
sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, menuntut tiga
terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup. "Tiga terdakwa
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Agustin Tarigan, Rabu
(26/3/2025).
Dirinya
mengatakan, terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing dituntut
pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Anend Naidu dituntut 20 tahun
penjara.
"Terdakwa
Anend dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda
tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," jelasnya.
JPU
Agustin dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin, 5
Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa Candra dihubungi oleh
Laurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dari
terdakwa Aditya.
Keduanya
kemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan
Polonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat
2,4 kg kepada terdakwa Candra.
Setelah
menerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya di
Gang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.
Selama
bulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kali
menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa
Aditya dalam jumlah yang bervariasi.
Selain
itu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepada
terdakwa Aditya. Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra diminta
membagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkan
tiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.
"Penyerahan
tiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3
September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya,
terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya," ujar JPU Agustin
Tarigan.
Menduga
itu adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuang
ponselnya ke sungai terdekat. Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB,
terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah pria
berpakaian preman merupakan anggota kepolisian.
Sebelumnya,
polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend.
Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisi
menemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg.
"Kemudian ketika terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata JPU Agustin Tarigan.

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Sumbar Kurir 800 Gram Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati
