Lukman Sungkar Jadi Plt Sekretaris Jenderal KPPU

Kitakini.news - Sejalan dengan keluarnya Perpres 100/2024, hari ini, Kamis (12/9/2024), Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal.
Baca Juga:
Plt Sekjen yang akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal KPPU tersebut, menggantikan pejabat sebelumnya, Charles Pandji Dewanto.
Lukman sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.
Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menjelaskan, Perpres 100/2024 mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal 5 biro, adanya kelompok kerja, dan berbagai ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk proses transformasi tersebut. Perpres tersebut berkonsekuensi pada pentingnya penambahan anggaran KPPU.
"Perpres ini mempertegas penambahan tugas dan fungsi KPPU, perlunya transformasi kelembagaan, dan peningkatan target kinerja. Ini akan membutuhkan tambahan amunisi anggaran yang mendesak. Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat 10 Juni dan 2 September tahun ini, telah memutuskan untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 sejumlah Rp 419,7 miliar sehingga menjadi Rp525 miliar. Kami berharap besaran ini dapat diwujudkan," jelas Ifan lagi.
Dalam masa tranformasi kelembagaan, Perpres 100/2024 turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar.
Antara lain dengan menyebut bahwa seluruh pegawai secretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal KPPU.
"Dengan diberlakukannya Perpres Kelembagaan tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai. Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini," pungkas Ifan.

Harga Beras dan Gula di Kota Medan Masih Tinggi, KPPU Ingatkan Distributor

Kenaikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Medan Mencapai 11,34%

KPPU Temukan Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Siap Tindak Pelanggaran

Berikut Hasil Pemantauan Harga Pangan Jelang Ramadan

Dukungan Komisi VI DPR RI untuk KPPU, Usulan Tambahan Anggaran dan PNBP 80% di 2025
