Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Petugas Polres Kuansing di dalam Rumah

Kitakini.news - Sat Narkoba Polres Kuansing Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di rumahnya di Kabupaten Kuangsing, Provinsi Riau, Senin (15/7/2024).
Baca Juga:
Kedua pengedar narkoba ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuansing di tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, Rabu (17/7/2024), mengatakan awalnya tim Sat Narkoba Polres Kuansing, menangkap STW di rumahnya di Desa Muarabahan, di Kecamatan Singingi Hilir.
Setelah digeledah petugas berhasil mengamankan 1 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari keterangan STW bahwa dia mendapat narkoba dari seorang teman, petugas langsung menangkap RW di rumahya di Desa Sungaibuluh, Kecamatan Singingi. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus dan siap untuk diedarkan yang disimpan di saku celana tersangka.
Disaksikan ketua RT setempat, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang undang tentang narkotika.

Satnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Sibuluan

Sempat Lari, Pengedar Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Penari Pacu Jalur Rayyan Diangkat Jadi Duta Pariwisata Riau

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu di Pandan

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh
