Uya Kuya Bebas, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR RI
Melansir berbagai sumber, Rabu (5/11/2025) kepastian ini setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan keputusan.
Baca Juga:
Putusan ini disampaikan MKD dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025).
"Menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darajatun.
MKD menegaskan, Uya Kuya atau Surya Utama justru menjadi korban pemberitaan bohong (hoaks) yang sempat mencoreng reputasinya.
Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin, menjelaskan sikap emosional Uya Kuya yang sempat viral di media sosial berawal dari beredarnya berita bohong.
Hoaks tersebut menyebutkan bahwa Uya Kuya berjoget karena merayakan kenaikan gaji anggota DPR, padahal video yang tersebar merupakan konten lama yang disalahartikan.
"Setelah ditelusuri, video yang beredar ternyata merupakan potongan lama yang dibuat seolah-olah menghina pihak tertentu," imbuhnya.
Artinya, MKD menilai, tidak ada unsur kesengajaan dari Uya Kuya untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imron.
Sidang berlangsung di ruang MKD DPR dan dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya.
Uya Kuya hadir secara langsung bersama empat anggota DPR nonaktif lain yang turut diperiksa, yakni Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Dengan keputusan ini, Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
"Menurut saya MKD sangat profesional, sangat objektif, dan apa yang diputuskan sesuai bukti-bukti serta keterangan saksi ahli dan saksi lainnya," ujar Uya Kuya kemudian.
Abdi Santosa: Fraksi Golkar Dorong Reformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Ekonomi Rakyat di APBD 2026
DPRD Sumut Minta Masyarakat Segera Registrasi Ulang Pasca Penghapusan Tunggakan BPJS
Rahmansyah Sibarani Klarifikasi Terkait Bentrok Massa di Tapteng
Zeira: Pj Sekda Harus Terbebas Dari Intervensi dan Korupsi
Pemprovsu Diminta Bersinergi Dengan Asosiasi Peternak Telur dan Ayam