Baim Wong dan Paula Resmi Cerai, Hakim Benarkan Ada Perselingkuhan

Melansir berbagai sumber, Rabu (16/4/2025), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan artis Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Baca Juga:
"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti," kata Humas PA Jaksel, H Suryana.
"Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, status perceraian keduanya resmi dikabulkan, meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.
Baim Wong dan Paula Verhovene menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.
Tak hanya soal pertengkaran rumah tangga, dalam sidang juga terungkap soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan tersebut, sosok berinisial NS.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," beber Suryana.
Dengan bukti keberadaan pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz.
"Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkapnya.
Selain itu, Paula juga disebut melalaikan kewajiban sebagai seorang istri dan dianggap telah mengkhianati pernikahan.
"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," pungkasnya.

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Bunuh Ibu Kos, Seorang Lansia 65 Tahun Dituntut 13 Tahun Penjara

Wali Kota Buka Rapat Teknis Dewan Hakim Persiapan MTQ ke-56 Binjai

Ketua PN Medan Dipromosikan Jabat Hakim Tinggi PT Palembang

Bukti Termohon Lemah, Kuasa Hukum Rahmadi Minta Hakim Batalkan Penetapan Status Tersangka
