KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Gubernur dan Wakl Gubernur Sumbar terpilih pada pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumbar, Rabu (27/11/2024) lalu.
Baca Juga:
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan pasangan Mahyeldi-Vasko meraih kemenangan mutlak dengan 1.757.612 suara sah atau 77,12 persen.
Proses penetapan hasil Pilgub Sumatera Barat bernomor 3 tahun 2025 ini, berlangsung di salah satu hotel di Jalan Juanda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (9/1/2025) siang.
Menurut Surya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029.
KPU menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko setelah meraup 1.757.612 suara atau 77,12% dari total suara sah pada Pilkada Sumbar 2024.
"Menetapkan pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen.
Penetapan itu tidak dihadiri saksi dari pasangan nomor dua, Epyardi Asda-Ekos Albar. Meski tidak hadir, KPU Sumbar akan mengantarkan salinan keputusan tersebut kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Epyardi Asda-Ekos Albar. Epyardi-Ekos, hanya mendapatkan 22,88 persen atau 521.448 suara sah.
Surya mengatakan, setelah pasangan tersebut ditetapkan, selanjutnya KPU akan berkirim surat ke DPRD Provinsi Sumbar untuk menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih periode 2024-2029.
Setelah DPRD menerima usulan dari KPU Sumbar maka tahapan selanjutnya ialah penyampaian usulan pengesahan dan pelantikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Selain penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU dari delapan kabupaten dan kota yakni Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok juga menetapkan kepala daerah terpilih.
Sementara, 11 kabupaten dan kota lainnya harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga penuntasan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan Majelis Hakim. (**)