Banjir Halangi Hak Suara Warga Medan, KPU Siapkan Solusi
Kitakini.news - Banjir yang melanda beberapa kecamatan di Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), mengakibatkan banyak warga tidak dapat memberikan hak pilihnya.
Baca Juga:
Menanggapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam siaran persnya menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
Pemungutan Suara Susulan akan dilaksanakan di 55 TPS di berbagai kecamatan yang terdampak, seperti Medan Maimun, Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
Sementara itu, Pemungutan Suara Lanjutan akan dilakukan di 7 TPS di Kecamatan Medan Labuhan, Medan Denai, dan Medan Helvetia.
KPU berjanji akan mengumumkan waktu pelaksanaan kedua pemungutan suara tersebut dalam waktu dekat. Meskipun banjir menjadi kendala, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya.