KPU Kota Binjai Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024
Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wisata Kakuta Jl. Pertamina Kel. Cengkeh Turi Binjai, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno. Ia menyampaikan bahwa PKPU ini menjadi payung pelaksanaan tahapan pencalonan. Termasuk syarat-syarat pasangan calon hingga tahapan pencalonan.
Ia juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
"Kami harapkan agar masyarakat dapat menerima jajaran kami dalam menjalankan tugasnya yang sudah dimulai dari tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024," ucapnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Aldi Agustian, menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU beserta jajarannya hingga tahapan saat ini.
"Kami Pemerintah Kota Binjai menyampaikan terima kasih kepada KPU dan jajaran, serta seluruh pihak terkait kinerja hingga sampai pada tahap ini. Kami akan mendukung penuh kesuksesan Pilkada tahun 2024. Semoga semua dapat berjalan dengan tertib, aman, kondusif dan penuh dengan keguyub rukunan," ujarnya.
Di akhir sambutannya, Asisten berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut.