Selasa, 30 April 2024

Merasa Dicurangi, Dua Caleg DPRD Kota Medan dari PDIP Akan Lapor Mahkamah Partai

Heru - Sabtu, 30 Maret 2024 22:50 WIB
Merasa Dicurangi, Dua Caleg DPRD Kota Medan dari PDIP Akan Lapor Mahkamah Partai
Internet
Dua Caleg DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan, dr Rumiris Siagian (kiri) dan Boydo.

Kitakini.news - Dua orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan akan membawa dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Partai. Kedua Caleg PDI Perjuangan itu yakni Boydo dan dr Rumiris Siagian.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Rumiris Siagian dan Boydo sama-sama maju sebagai Caleg DPRD Kota Medan. Boydo maju dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 4, sedangkan Rumiris maju dari Dapil Medan 3.

Saat dikonfirmasi, Rumiris mengatakan bahwa ia gagal lolos ke DPRD Kota Medan karena kalah selisih 1 suara dari Caleg internal PDI Perjuangan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak pada penghitungan suara setelah sampai di tingkat penghitungan Kota Medan.

"Infonya belum ada terbaru, saya akan membawa dugaan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Partai," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (30/3/2024).

Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, PDIP meraih 2 kursi di Dapil 3.

Caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak yakni Wong Chun Sen (12.408 suara) dan Paul Mei Anton Simanjuntak (9.087 suara). Sedangkan Rumiris berada diurutan ketiga dengan 9.086 suara, selisih 1 suara dengan Paul.

Selain membawa dugaan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Partai, Rumiris juga akan melaporkan KPU Kota Medsn dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Pelaporan dilakukan karena KPU Medan dan KPU Sumut diduga melakukan pembiaran terjadinya kecurangan Pemilu dengan tidak menjalankan saran perbaikan yang telah dimintakan oleh Bawaslu Medan pada rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024 sesuai keberatan yang telah dilayangkan oleh Caleg PDIP dari Dapil Kota Medan itu.

"Saya heran, kenapa KPU Medan dan Sumut tak mau mengindahkan saran perbaikan dari Bawaslu Medan dan Bawaslu Sumut. Ada apa? Maka karena itu, saya akan melaporkan KPU Medan serta KPU Sumut ke DKPP di Jakarta," tegasnya.

Rumiris menyampaikan bahwa pihaknya merasa dicurangi oleh oknum Caleg di internal PDI Perjuangan di dapil Kota Medan 3.

Hal itu, lanjut Rumiris, didasarkan sejumlah bukti-bukti adanya pergeseran suara sah miliknya yang hilang disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Medan Perjuangan.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti itu. Itu sudah saya laporkan ke Bawaslu Medan. Makanya, atas laporan itu, oleh Bawaslu memberikan saran perbaikan yang ditujukan ke KPU Medan," bebernya.

Rumiris berharap agar dugaan kecurangan tersebut bisa segera ditindak. Secepatnya ia akan mendatangi DKPP untuk mengadukan Ketua KPU Medan dan Ketua KPU Sumut atas dugaan pelanggaran etik karena diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap terjadinya kecurangan Pemilu.

Hal senada juga dikatakan Boydo yang akan membawa dugaan penggelembungan suara saat Pemilu ke Mahkamah Partai.

Ada pun gugatan tersebut telah dilayangkan Boydo dengan membawa sejumlah bukti dan saksi terkait dugaan kecurangan yang membuatnya terancam gagal menjadi Anggota DPRD Medan.

"Sudah kita sampaikan ke Mahkamah Partai. Prosesnya itu 60 hari, dan nanti tanggal 21 April akan verifikasi berkas kemudian nanti baru lah tanggal 23 Mei ada putusannya," pungkasnya.

Menurut Boydo, berdasarkan aturan yang ada persoalan yang menyangkut selisih suara dengan Caleg satu partai memang mesti terlebih dahulu diselesaikan pada tingkatkan Mahkamah Partai.

Boydo berharap nantinya Mahkamah Partai dapat memutuskan perkara tersebut dengan adil. Sebab berdasarkan data yang dimilikinya, perolehan suaranya di Dapil Medan 4, berada diperingkat kedua atau diatas Caleg Petahana David Sinaga. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usai PDIP, PKS dan PKB, Hari ini Edy Rahmayadi Ambil Formulir ke Demokrat

Usai PDIP, PKS dan PKB, Hari ini Edy Rahmayadi Ambil Formulir ke Demokrat

Maju Sebagai Caleg dari NasDem di Pemilu 2024, Surya Perdana: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra

Maju Sebagai Caleg dari NasDem di Pemilu 2024, Surya Perdana: Aulia Aqsa Masih Belum Berkenan Dipecat Dari Gerindra

Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Pemilu 2024: MK Putuskan Tidak Ada Paslon yang Keberatan Terhadap Pasangan Prabowo-Gibran

Tujuh Petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore, Tapteng Ditetapkan Sebagai DPO

Tujuh Petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore, Tapteng Ditetapkan Sebagai DPO

MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

MK Terima 251 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024

Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Komentar
Berita Terbaru